Bahwa sesuai dengan pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 tahun 2007 Tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Bahwa untuk penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dimaksud dan dipandang perlu untuk menetapkan sumber-sumber Pendapatan asli Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
Mengingat :
Undang-undang Nomor 22 Than 1999 tentang pemerintahan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 Tentang pencabutan beberapa Peraturan Mentri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam intruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1979.
Form Komentar