Kamis, 03 Agustus 2017 Kat : Berita

Peraturan Penyusunan APBDes

Peraturan Penyusunan APBDes

Menimbang :

  • Bahwa sesuai dengan pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 tahun 2007 Tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Bahwa untuk penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dimaksud dan dipandang  perlu untuk menetapkan sumber-sumber Pendapatan asli Desa yang dituangkan dalam  Peraturan Desa.

Mengingat        :

  1. Undang-undang Nomor 22 Than 1999 tentang pemerintahan Desa.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 Tentang pencabutan beberapa Peraturan Mentri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam intruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1979.
  3. Keputusan

                                              

Penulis : Dewa made dwiatmika
Dilihat : 857
Belum ada komentar
Form Komentar
Artikel Lainnya

Komentar Terbaru

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 30
Pengunjung Kemarin 65
Pengunjung Minggu Ini 727
Pengunjung Bulan Ini 1376
Total Pengunjung 124.986
IP Address 216.73.216.165
Browser Unknown Browser