Yth. Kawan2 TA dan Pendamping Desa yg kami hormati.
Mencermati kasus dugaan penyalahgunaan DD oleh oknum Kades yg melibatkan kep. daerah dan oknum penegak hukum yg terjadi di Pamekasan menyusul kasus sejenis di daerah2 lain, dg ini perlu kami sampaikan hal2 sebagai berikut :
1. Perilaku dan tindak pidana korpupsi DD yg terjadi di negeri ini krn rendahnya integritas kades dan/atau perangkat desa dan pejabat daerah.
Tidak ada keterkaitannya atau bersumber dr proses pendampingan dan keberadaan pendamping desa.
Namun diyakini bahwa proses pendampingan dan kehadiran pendamping desa scr baik bs mencegah, atau setidaknya mengurangi, potensi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan DD, atau muncul deteksi secara lebih dini jk ada gejala atau indikasi awal terjadinya tindak pidana penyalahgunaan DD.
2. Selain proses pendampingan yg baik dan kehadiran pendamping, kasus yg terjadi jg bisa dicegah atau diminimalisir melalui mekanisme dan sistem pelaporan yg cepat dan responsif, baik yg dilakukan secara berjenjang maupun secara langsung kpd pemegang otoritas di daerah atau di Jakarta.
3. Memperhatikan hal2 tsb. maka kami instruksikan kpd seluruh TA Kab utk meningkatkan koordinasi dg para pendamping desa di daerahnya dan mengintensifkan monitoring ke desa2 secara langsung atau melalui pendamping desa, serta secara cepat mengambil prakarsa koordinasi dg berbagai phk jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, dan jika perlu TA bs langsng mengambil keputusan di lapangan jk TA mengetahui persoalan yg sebenarnya dan meyakini keputusan yg diambil adalah benar.
4. Para Pendamping Desa harus bisa mengakses setiap proses dan perkenbangan penggunaan DD ke Kades atau perangkat desa. Jika ada Kades atau perangkat desa yg tertutup, menutup diri, atau menghalangi Pendamping Desa utk mendapatkan akses informasi ttg realisasi dan penggunaan DD, kami harapkan melaporkan kepada kami atau kepada Satgas DD.
5. TA dan para Pendamping Desa diharapkan bs bersinergi dan menjadikan LSM dan media di daerah yg terjaga intrgritasnya sbg mitra, dan memfollow upi setiap informasi yg disampaikan.
6. Dengan telah aktifnya Satgas Dana Desa, kami instruksikan kepada seluruh TA dan pendamping desa utk proaktif berkomunikasi atau berkoordinasi dg Satgas DD jika diketahui sjk awal indikasi terjadinya penyalahgunaan DD di desa pendampingan masing2 ke call center 1500040.
Demikian instruksi kami atas perhatian dan kerjasamanya kami sampiakan terima kasih.
Salam Pendampingan Desa.
Saifullah Ma'shum,
Kepala Pengendali Program Pendampingan dan Pendamping Desa
Cc. Bpk Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI
Form Komentar